Goresan Pena Ayu

Sederhana, (Mencoba) Mengena dan Bermakna

Ketika Anak Didik Benar-Benar Masuk FHUI Maret 9, 2018

Filed under: cerita mengajarku,hukum — ayunp @ 7:44 am
Tags: , , , , ,

Bangga dan bahagia. Itu dua kata yang pantas menggambarkan isi hati saya di akhir masa tugas menjadi Guru PKn di sebuah SMA swasta di selatan Jakarta. Alasannya sederhana. Dua anak didik yang pernah saya ceritakan tahun lalu di postingan ini akhirnya berhasil menjadi satu almamater dengan saya di FHUI. Saya menjadi mahasiswa FHUI pada tahun 2007, sedangkan mereka menjadi mahasiswa FHUI pada tahun 2017 ini. Tepat satu dekade berselang, mereka menjadi ‘adik’ saya.

Menjadi mahasiswa FHUI adalah langkah awal untuk mencapai cita-cita mereka. Uniknya, cita-cita mereka sama: menjadi pengacara. Namun, saya agak berbeda ketika berinisiatif memberikan penguatan kepada mereka mengenai aktivitas yang sebaiknya mereka lakukan ketika berada di kampus. Bagaimana profil singkat mereka,  apa aktivitas yang saya rekomendasikan, dan apa alasan mereka menjadi pengacara? Mari kita simak bersama-sama.

1. Calon Direktur Asian Law Students’ Association

Adira, berhasil masuk ke FHUI melalui jalur talent scouting. Ketika berkuliah nanti, dia akan berada di kelas khusus internasional. Saat SMA, dia adalah seorang ketua OSIS. “Wah, kamu mah calon ketua (maksudnya direktur) ALSA nih! kata saya kepadanya ketika tak sengaja bertemu setelah pengumuman kelulusan SMA. “Aamiin, Bu!” jawabnya singkat.

Kemudian, mengapa Adira bercita-cita menjadi pengacara? Karena dia merasa prihatin dengan ketentuan hukum Indonesia yang masih belum dapat menjaga hasil karya cipta masyarakat. Betul sekali, pembajakan masih sering saja terjadi padahal sudah ada undang-undang mengenai hak kekayaan intelektual. Di tahun kesepuluhnya menjadi pengacara, dia ingin mendirikan firma hukum yang menangani kasus-kasus hukum internasional. Mantap!

2. Calon Best Oralist di Philip Jessup International Law Moot Court Competition

Berbeda dengan Adira, Raushan berhasil masuk ke FHUI melalui jalur SBMPTN sehingga ketika berkuliah nanti, dia akan berada di kelas reguler. Sewaktu SMA, Raushan sukses meraih predikat Best Oralist pada kompetisi moot court yang diikuti bersama adik kelasnya. Ketika mengucapkan selamat atas capaiannya di SBMPTN melalui pesan singkat, saya berkata padanya,”Semoga nanti dua atau tiga tahun lagi kamu bisa ikut  Philip Jessup International Law Moot Court Competition dan jadi best oralist.” Aamiin 

Nah, mengapa Raushan ingin menjadi pengacara? Ada empat alasannya. Pertama, supaya bisa berguna untuk orang lain. Kedua, supaya bisa memenuhi kebutuhan material. Ketiga, sebagai landasan untuk tujuan lain di masa depan. Keempat, supaya mengetahui bagaimana hukum Indonesia dilaksanakan. Selain itu, menurut Raushan, jumlah pengacara yang ada masih belum sebanding dengan jumlah penduduk yang harus dibela. Pendapat Raushan benar. Berdasarkan artikel ini, ketersediaan pengacara di Indonesia masih sangat jauh dari standar ideal, yaitu harus ada satu pengacara untuk seribu seratus penduduk (1:1100).

Ok, Nak! Selamat berjuang untuk menempuh masa-masa perkuliahan di FHUI. Kami menunggu kiprah kalian untuk mewujudkan hukum Indonesia yang lebih adil dan bermartabat.

GO, FIGHT, WIN, YES!

Sumber tulisan

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56a74ee917a37/rasio-jumlah-pengacara-dan-penduduk-di-empat-provinsi

Tulisan tentang Cita-Cita Adira dan Cita-Cita Raushan di Buku Ekspresi Angkatan XX

*pernah ditulis di http://www.hukumpedia.com/novayunov/ketika-anak-didik-benar-benar-masuk-fhui

 

 

 

Haruskah Khawatir dengan Pemberlakuan Hukum Pidana Islam?

Filed under: hukum — ayunp @ 7:39 am
Tags: , , ,

Kekhawatiran terhadap pemberlakuan hukum pidana Islam ternyata masih ada hingga saat ini. Keputusan Negara Brunei Darussalam pada bulan Mei 2014 ini untuk menerapkan hukum pidana Islam, tetap saja menimbulkan kekhawatiran. Misalnya, PBB khawatir pemberlakuan hukum pidana Islam di Brunei Darussalam sangat berpotensi melanggar hak asasi manusia. Ya, hukum pidana Islam terhadap kejahatan-kejahatan yang sangat berat, misalnya zina dan mencuri, sepintas terlihat keras dan terkesan tak manusiawi. Orang yang berzina akan didera atau dirajam. Orang yang mencuri, jika mencukupi syarat-syarat kejahatan, maka akan dihukum potong tangan. Yang menjadi pertanyaan, apakah bentuk hukuman tersebut menjadi bukti bahwa hukum pidana Islam tidak menjunjung tinggi hak asasi manusia?

Hukum pidana Islam memang memiliki karakteristik yang berbeda dengan hukum positif. Secara sederhana, hukum pidana Islam bukanlah hukum yang ‘sekuler’ seperti hukum pidana positif. Hukum pidana Islam  bersumber dari pencipta alam semesta, Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sebagai Maha Pembuat Hukum yang bersifat Mahaadil. Sedangkan hukum pidana positif, tidak sepenuhnya bersumber dari pencipta alam semesta. Selain itu, hukum pidana Islam bukanlah hukum yang berdampak duniawi an sich. Ia juga berdampak pada kehidupan setelah dunia yang sifatnya kekal abadi (akhirat). Sedangkan hukum positif hanya terkesan ‘sekali selesai’ di dunia ini, tak ada dampak apa-apa pada kehidupan setelah dunia berakhir.

Hukum pidana Islam memang terkesan tidak ramah. Namun sejatinya ia dapat membersihkan jiwa pelaku kejahatan. Ia juga dapat ‘menghapus’ hukuman yang dahsyat di Mahkamah Akhirat kelak karena hukuman yang notabene amat berat telah didahulukan di dunia. Sebagai contoh, pelaku kejahatan zina akan dihukum Allah  dengan hukuman yang sangat berat di akhirat nanti.Jika pelaku tersebut dihukum rajam dan dia sabar menjalaninya, maka Allah akan mengampuni kejahatannya itu. Silakan disimak hadits dari Rasulullah SAW berikut ini agar bisa mendapatkan gambaran yang lebih jelas.

Dari Abu Nujaid yaitu lmranbin Hushain al-Khuza’i ra bahwa ada seorang wanita dari suku Juhainah mendatangi Rasulullah saw. dan ia sedang dalam keadaan hamil karena perbuatan zina. Kemudian ia berkata: Ya Rasulullah, aku telah melakukan sesuatu perbuatan yang harus dikenakan had -hukuman- maka tegakkanlah had itu atas diriku. Nabi saw. lalu memanggil wali wanita itu lalu bersabda:

Berbuat baiklah kepada wanita ini dan apabila telah melahirkan, maka datanglah padaku dengan membawanya. Wali tersebut melakukan apa yang diperintahkan.Lalu Beliau saw. memerintahkan untuk memberi hukuman, wanita itu diikatlah pada pakaiannya, kemudian dirajam. Selanjutnya Beliau saw. menshalati jenazahnya.

Umar berkata pada beliau: Apakah engkau menshalati jenazahnya, ya Rasulullah, sedangkan ia telah berzina? Beliau saw. bersabda:Ia telah bertaubat, seandainya taubatnya itu dibagikan kepada tujuh puluh orang dari penduduk Madinah, pasti mencukupi. Apakah kamu menjumpai sesuatu yang lebih utama daripada seseorang yang mengorbankan dirinya untuk Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung. (HR Muslim)

Dalam hukum pidana Islam, kejahatan-kejahatan yang extraordinary, yaitu zina, qadzaf (menuduh orang berzina), mencuri, merampok, murtad (keluar dari Islam) serta membunuh dan menganiaya, memang diberikan sanksi yang sangat berat, sesuai dengan yang digariskan Sang Maha Pembuat Hukum. Lho, kalau begitu, berarti hukum pidana Islam sangat kaku? Tentu tidak, karena hakim sebenarnya diberi kebebasan untuk menetapkan sanksi, dengan syarat sanksi tersebut belum ditentukan secara eksplisit olehNya. Dalam menentukan sanksi tersebut, hakim tidak boleh mendasarkannya pada hawa nafsu, namun harus memperhatikan besarnya kejahatan, situasi, kadarmudharat serta kondisi pelaku kejahatan (Zaidan, 2008 ).

Dicap melanggar hak asasi manusia ataupun tidak, hukum pidana Islam tetaplah hukum yang adil karena berasal dari pencipta alam semesta yang Maha Mengetahui keadaan setiap makhlukNya. Masih ada rasa khawatir? Semoga sedikit berkurang atau malah hilang sama sekali…

 

 

Cerita HSM 5: Awalnya Kebingungan, Akhirnya Jadi Runner Up

Filed under: cerita mengajarku,hukum — ayunp @ 7:26 am
Tags: , , , ,

hukumpedia-ICC 1

Nekat. Itu satu kata yang tepat untuk menggambarkan bagaimana keputusan saya ketika memilih menjadi guru pendamping bagi ketiga anak didik yang akan mengikuti 10th High School Moot Court Competition ( 10th HSMCC), 4-6 November 2016. Pasalnya, kompetisi yang diadakan setiap tahun oleh Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan itu menuntut saya mempelajari hal-hal baru ini secara cepat: International Humanitarian Law (IHL), International Criminal LawRome Statute, dan aturan-aturan lain terkait IHL. Belum lagi harus mempelajari kasus fiktif ‘Prosecutor vs En Sabah Nuur’ sebagai bekal untuk membuat Memorial of Prosecutor dan Memorial of Defendant.

Ok, saya menganggap semua hal tersebut sebagai tantangan yang harus dihadapi dan ditaklukkan. Pasalnya, kompetisi ini sangat istimewa karena satu-satunya kompetisi mootcourt untuk murid SMA dengan model International Criminal Court. Karena ini kompetisi istimewa, maka anak didik saya yang menjadi pesertanya juga istimewa. Satu di antara keistimewaan mereka adalah kemampuan Bahasa Inggris mereka yang jauh lebih baik daripada saya.

Dengan niat untuk membantu anak didik saya belajar dan mengembangkan potensi mereka, saya akhirnya berusaha untuk mendampingi semampu saya. Dengan berbekal instinct sebagai sarjana hukum dan pengalaman mendampingi kompetisi yang sama di tahun sebelumnya, saya berusaha membantu mereka mempersiapkan diri  di sela-sela kesibukan mengajar.

Oh ya, siapa saja anak didik saya yang terpilih untuk menjadi tim dalam kompetisi mootcourt tersebut? Setelah meminta rekomendasi dari Guru Bahasa Inggris Kelas XI dan XII, akhirnya saya memutuskan untuk memilih tiga anak, yaitu satu anak kelas XII dan dua anak kelas XI. Mereka adalah Raushan Aljufri (first counsel), Deidra Cambaliza (second counsel), dan Alexa Noorfatimah Satryo (researcher) Saya sengaja membuat komposisi satu tim seperti itu agar adik kelas bisa belajar dari kakak kelasnya yang notabene memang hebat speaking skillnya.

Inilah perjalanan yang saya lalui bersama mereka yang tergabung dalam tim HSM 5. Perasaan saya ketika melaluinya campur aduk. Ada senang, capek, bingung, khawatir. Namun semuanya berakhir membahagiakan dan membanggakan ^^

Memorials yang Membuat Bingung

Tahap pertama yang harus dilalui adalah menyusun memorials, baik Memorial of Prosecutor dan Memorial of Defendant Sebelum itu dilakukan, perlu dipahami dulu kasus yang diberikan, yaitu Prosecutor vs En Sabah Nuur. Dalam kasus tersebut, terdapat sekitar dua puluh fakta yang juga dilengkapi dengan dakwaan (count) yang harus dijatuhkan kepada terdakwanya. Setelah membaca kasus, ternyata ada dua hal yang harus dibuktikan oleh prosecutor, yaitu apakah terdakwa terlibat dua kejahatan, yaitu war crimes attacking protected object  dengan pertanggungjawaban individu dan war crimes attacking civilian population dengan pertanggungjawaban komando. Sebaliknya, defendant harus menyanggah kalau tidak terlibat dua kejahatan tersebut.

Sepintas, membuat memorials terlihat mudah karena tinggal membuktikan apakah unsur-unsur pasal dalam dua kejahatan tersebut terpenuhi atau tidak. Masukkan elements of crime pasal-pasal Rome Statute yang berhubungan dengan dua kejahatan tadi, kemudian kaitkan dengan fakta-fakta yang ada. Tetapi ada yang membuat saya dan anak-anak bingung. Bagaimana caranya agar memorials yang dibuat lebih kaya dengan peraturan lain dan kasus-kasus sebelumnya? Walaupun diliputi kebingungan, memorials tetap berusaha disusun dengan baik dalam waktu yang cukup lama, dari awal September hingga pertengahan Oktober. Sebenarnya saya merasa agak bersalah karena kurang maksimal melakukan final checking. Masih ada dua dasar hukum yang salah tulis dan beberapa kalimat yang sebenarnya bisa diperbaiki.

It’s ok. Saya sangat menghargai upaya anak-anak dalam menyusun memorials di sela-sela kesibukan sekolah mereka. Buat saya, sekelas anak SMA sudah sangat bagus  bisa melakukan hal itu. Satu hal lagi, saya bangga karena memorials yang disusun benar-benar hasil kerja satu tim.

Latihan Oral Presentation yang Sederhana

Awalnya, saya menargetkan paling tidak ada empat sesi latihan oral presentationI setelah memorials selesai disusun. Namun hanya terealisasi dua kali dan berlangsung sederhana. Saya hanya menyusun pertanyaan-pertanyaan dari memorials berdasarkan apa yang saya pahami. Setelah itu saya berusaha menginterrupt anak didik saya yang menjadi first counsel dan second counsel ketika mereka sedang mempresentasikan memorialsnya. Walaupun berlangsung sederhana, paling tidak anak didik saya mengetahui gambaran situasi ketika kompetisi nanti. Saya mengatakan kepada mereka bahwa harus siap menghadapi dua hal ketika oral presentation: diinterupsi hakim ketika presentasi dan kemudian diberikan pertanyaan yang ‘muter-muter’.

Gagal Technical Meeting Karena Demo 411

Awalnya, saya sudah mengajak anak-anak untuk mengikuti technical meeting di UPH pada tanggal 4 November 2016. Namun anak-anak kelas XI mendadak tidak bisa ikut karena ada kegiatan sekolah yang harus diselesaikan. Tinggal saya dan anak kelas XII yang bisa ikut. Ketika itu, saya ragu untuk datang ke UPH. Situasi tidak menentu karena demonstrasi besar-besaran di Jakarta. Akhirnya saya putuskan untuk tidak menghadiri technical meeting untuk memperkecil risiko. Lagipula panitia sudah memutuskan bahwa menghadiri technical meeting adalah pilihan bukan kewajiban. Untungnya, panitia mengirimkan jadwal kompetisi dan memorials lawan sehingga anak-anak bisa mempersiapkan diri di Jumat malamnya.

Clear Holder: Ada dan Perlu

Saya berusaha mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan ketika kompetisi dalam dua buah clear holder, yaitu untuk first counsel dan second counsel. Yang saya persiapkan juga sederhana: statement of facts Prosecutor vs En Sabah Nuur, beberapa pasal dalam Rome Statute dan Customary Law of IHL, dan memorials. Khusus second counsel ditambah dengan speech yang merupakan rangkuman dari memorials. First counsel lebih nyaman membuat sendiri poin-poin ketika oral presentation sehingga tidak perlu ada speech yang dimasukkan ke clear holdernya. Satu di antara kunci keberhasilan mooting adalah kerapian dan keteraturan berkas sehingga clear holder dan isinya sangat perlu dibawa.

Hari H Lomba: All Out!

Ketika hari H lomba, saya bukan lagi mooting coach. Saya telah berubah menjadi spiritual coach. Saya lebih banyak mendukung dan mendoakan anak-anak saja. Memberikan feedback ke anak-anak juga seperlunya karena pada setiap babak judges juga memberikan feedback yang lebih komprehensif.

Saya melihat sendiri, anak-anak benar-benar mengeluarkan semua potensi yang mereka miliki. Mereka belajar dari babak demi babak, terutama ketika preliminary round yang dijalani sebanyak dua kali. Mereka memperhatikan sekali feedback dari judges dan berusaha memperbaiki penampilan mereka pada babak selanjutnya. Sebelum tampil, mereka juga meriset sendiri hal-hal yang menguatkan argumen mereka. Ketika itu, saya percaya sepenuhnya bahwa anak-anak bisa tampil maksimal.

Upaya yang dilakukan dan doa yang dilantunkan akhirnya membuahkan hasil. Anak-anak berhasil melaju hingga ke babak final! Satu pencapaian yang lebih baik dari tahun lalu. Ya, walaupun ketika semifinal saya sempat deg-degan karena ketahuan ada dasar hukum yang salah tulis di memorial, akhirnya dengan berbagai pertimbangan, judges memutuskan anak-anak didik saya yang berhak tampil di babak final. Setelah berusaha yang terbaik di babak final, akhirnya mereka berhasil menjadi 1st Runner Up. Daan, first counsel tim HSM 5 berhasil meraih Best Oralist. Great!

Di balik semua keberhasilan yang telah diraih, ada satu hal yang menjadi bahan renungan saya:  Finally, each of us will face The Most Just of Judges in the hereafter. Have we prepared?

*pernah ditulis di http://www.hukumpedia.com/novayunov/cerita-hsm-5-awalnya-kebingungan-akhirnya-jadi-runner-up

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

 

 

Ketika Anak Didik Mau Masuk FH

Sebagai guru yang latar belakangnya sarjana hukum, saya senang sekali apabila mengetahui ada anak didik saya yang ingin masuk ke fakultas hukum (FH). Hoho, yang jelas saya yakin sekali mereka akan jauh lebih hebat daripada saya. Satu di antara ciri khas mereka adalah pandai berbicara dan hobi berpendapat. Wow, itu ‘modal’ yang berguna banget untuk masuk ke FH!

Berikut kisah dua anak didik saya yang mau masuk fakultas hukum. Selamat membaca…

Anak Didik Pertama

Dia anak perempuan. Sewaktu kelas XI, dia memang mengatakan kepada saya berminat masuk ke fakultas hukum. Bahkan, karya ilmiah yang dibuatnya sebagai tugas pelajaran muatan lokal bertema hukum. Saya membantunya untuk memperkaya referensi karya ilmiahnya dengan meminjamkan buku ‘Hukum dan Perilaku’ karya Satjipto Rahardjo. Ketika saya tanya kepadanya, “Nak, itu buku yang ibu pinjamkan berguna tidak?” Alhamdulillah, katanya sangat berguna 

Setelah agak lama, bukunya belum juga dikembalikan. Ketika saya bertemu lagi dengannya, dia sudah naik ke kelas XII. Saya tidak lagi mengajarnya. Ketika tak sengaja berpapasan dengannya, saya mengajaknya berbincang sejenak.

“Nak, masih ingat buku yang pernah ibu pinjamkan dulu? Itu buat kamu saja. Masih mau masuk FH kan? Kamu harus baca buku itu sebelum masuk FH. Ibu agak menyesal karena terlambat membaca buku itu ketika kuliah”

“Iya, Bu. Saya mau masuk FH. Beneran buat saya? Makasih banyak. Doain ya Bu bisa masuk FHUI.”

Gak apa lah ya..’Diracunin’ sedikit sama sosio-legal perspective semenjak dini  Biar jadi sarjana hukum berhati nurani…

Anak Didik Kedua

“Kamu mau kuliah dimana nanti?”

“Ya, kalau nggak (fakultas) hukum, ya (fakultas ilmu) komputer juga nggak apa-apa bu.”

Gumam saya dalam hati,”Ambil (fakultas ilmu) komputer? Jangaaan, gak cocok… Bukan kamu banget.”

“Udah, kamu ‘nyebrang’ aja lah ke hukum. Kebanyakan orang hukum juga anak IPA”

“Iya sih, kalau hukum pilihan kariernya lebih luas.”

“Iya, ambil hukum internasional nanti.”

Itu percakapan saya ketika di perjalanan mendampinginya lomba debat bahasa Inggris. Siapa dia? Anak seorang diplomat yang suka membaca dan pandai sekali berargumen. Ya, like father like son lah. Dia anak IPA, tapi kemungkinan besar mau ‘nyebrang’ ambil FH ketika kuliah nanti.

Prediksi saya, kalau memang anak ini jadi kuliah di FH, di tahun 2045, dia bisa jadi adalah Menteri Luar Negeri Indonesia. Karena ada kemungkinan dia akan menjadi diplomat seperti bapaknya. Semoga!

 

 We gotta go go HUKUM go

We gotta fight fight HUKUM fight

We gotta win win HUKUM win

Go go 

Fight fight

 Win win

Yes!

 

pernah ditulis di http://www.hukumpedia.com/novayunov/ketika-anak-didik-mau-masuk-fh

 

 

Mengamati Perilaku Berhukum Petugas Rumah Sakit

Filed under: hukum — ayunp @ 7:05 am
Tags: , ,

Setelah berkunjung ke beberapa rumah sakit, saya menemukan hal yang cukup menarik, yaitu bagaimana perilaku berhukum petugas yang ada di sana, baik petugas medis maupun petugas nonmedis. Ada dua perilaku yang saya temui dan keduanya  berkaitan dengan bagaimana cara petugas tersebut  dalam menerapkan aturan yang berlaku.

Untuk perilaku pertama, saya  sendiri yang mengalaminya. Ceritanya begini, suatu hari saya dan kakak  menemani ibu untuk menjenguk kawannya yang sedang dirawat di ICU sebuah rumah sakit internasional. Ketika kami sampai di sana sekitar pukul dua siang, ternyata jam besuk di ICU sudah habis.  Sesuai aturan yang berlaku di ICU, jam besuk pada sore hari baru dimulai pukul empat. Awalnya, kami memutuskan untuk pulang saja, tidak jadi menjenguk. Namun, ibu saya sempat memberitahukan kepada perawat yang bertugas di sana bahwa rumah kami jauh dari rumah sakit dan agak sulit apabila harus menunggu sampai jam besuk berikutnya. Akhirnya, dengan kebijaksanaan perawat itu, ibu saya tetap diperbolehkan untuk menjenguk di luar jam besuk, dengan syarat lamanya hanya lima belas menit dan  masuk sendiri ke ruang ICU tanpa ditemani saya dan kakak.

Untuk perilaku kedua, saya mendapatkan cerita dari orang lain, yaitu dari seorang ibu yang sama-sama mengantre dengan saya di sebuah poliklinik rumah sakit umum daerah. Dengan semangat, ibu itu bercerita,

“Mbak, kasihan deh. Kemarin ada anak muda yang harus ambil antrean (pendaftaran) dari awal lagi. Dia nggak dilayanin  cuma gara-gara kelewat satu nomor! Dia harusnya nomor 50. Tapi karena dia capek dan ketiduran, jadi kelewat deh. Dia baru bangun pas nomor 51 dipanggil.”

“Akhirnya gimana, Bu?” selidik saya.

“Anak itu ngambil nomor lagi, Mbak. Jadinya dapat nomor 102. Akhirnya dia pulang karena udah nggak sabar…”

Dengan nada prihatin, ibu itu berujar lagi pada saya,

Mbok ya bijak sedikit. Kalau kelewatnya banyak, ya iyalah disuruh ambil nomor antrean lagi. Nah, ini cuma kelewat satu! Tapi, kata petugasnya, udah seperti itu aturannya…”

Saya cuma bisa mengelus dada setelah mengetahu bahwa ternyata anak muda itu sudah ada di rumah sakit sejak pagi buta. Ya, mungkin dia lelah sehingga nomor antreannya bisa terlewat…

Begitulah situasinya. Ada petugas yang luwes terhadap pemberlakuan aturan. Ada pula yang sebaliknya. Akhirnya, mungkin adagium ini yang sebaiknya diterapkan para petugas di rumah sakit, ‘Luwes tetapi tidak kebablasan, kaku tetapi tetap bijak.

pernah ditulis di http://www.hukumpedia.com/novayunov/mengamati-perilaku-berhukum-petugas-rumah-sakit

 

 

Comic, Sendal Jepit, dan Hukum Potong Tangan

Filed under: hukum — ayunp @ 6:59 am
Tags: , , ,

Di sebuah stasiun televisi swasta (maaf, gak mau saya sebut  namanya :p ), terlontar kata-kata dari seorang comic yang membuat saya agak ‘tergelitik’. Katanya, “Kalo di Arab, nyuri sendal jepit dihukum potong tangan. Kalo di Indonesia, eh masa hukuman yang malah dipotong!” Saya setuju dengan pernyataan yang kedua. Tapi.,. untuk pernyataan yang pertama , saya agak ‘kritis’ nih!

What!? Nyuri sendal jepit dipotong tangan? 

Nggak semudah itu, bro! Yang saya pelajari waktu ikut kuliah aspek pidana dalam hukum Islam, ada syarat-syarat tertentu yang musti dipenuhi untuk menjatuhkan hukuman potong tangan  atas tindak pidana pencurian.  Apa aja tuh syarat-syaratnya?

1.  harta yang dicuri itu diambil secara diam-diam, tanpa diketahui pemiliknya;

2. barang yang dicuri harus  memiliki nilai;

3. barang yang dicuri harus disimpan dalam tempat yang aman, baik dalam penglihatan maupun di suatu tempat yang aman;

4. barang yang dicuri harus milik orang lain;

5. pencurian itu harus mencapai nilai minimum tertentu (nisab).

Nah, dalam kaitannya sama pencurian sendal jepit, bisa aja kan syarat nomor 1 sampai 4 terpenuhi.  Tapi nih, harus dilihat lagi, nilai sendal jepitnya mencapai nisab nggak? Untuk masalah nisab ini, ada yang mengukur nilai  minimum barang yang dicuri itu sebesar seperempat dinar atau lebih (pendapat Imam Malik). Ada juga yang menyatakan nilai minimum barang yang dicuri itu senilai 10 dirham atau 1 dinar (pendapat Imam Abu Hanifah). Oke, sekarang coba kita konversi nilai dirham dan dinar tadi ke rupiah.  1 dirham itu kurang lebih setara 60 ribu  dan 1 dinar itu setara Rp 1,9 juta. Kalau mau lebih akurat, coba cek di sini deh. Nah, kalau  nisab yang tadi dikonversi ke rupiah, paling nggak barang yang dicuri itu nilai minimumnya antara 475 ribu sampai 1,9 juta. Pertanyaannya, ada nggak sepasang sendal jepit yang harganya nyampe segitu? Yang saya tahu, harga sepasang sendal jepit paling mahal itu nyampe 20 dollar karena dipake sama  personal EXO. Atau mungkin ada yang pernah ketemu harga sepasang sendal jepit yang lebih mahal?

Kalo secara normal, umum, dan wajar, rada susah juga nemu sepasang sendal jepitnya yang rentang  harganya 475 ribu sampai 1,9 juta. Jadi kasian bener kalo nyuri sepasang aja, udah dihukum potong tangan. Nah, kalo nyuri sendal jepitnya berkarung-karung sampai senilai 1,9 juta, bisa jadi hukum potong tangan itu berlaku.

Pertanyaannya, di Arab yang pakai sendal jepit banyak nggak ya?  Terus, apa mereknya *gakpenting :p

Sumber tulisan

Membumikan Hukum Pidana Islam, Topo Santoso, hlm. 28-29

http://www.republika.co.id/berita/gaya-hidup/trend/14/09/23/ncc7m9-harga-sandal-jepit-swallow-tibatiba-melangit-ada-apa

 

Catatan: tulisan ini menjadi konten terbaik di hukumpedia.com pada bulan Maret 2015

 

Pemilu, Hukum, dan Perilaku

Filed under: hukum — ayunp @ 6:40 am
Tags: , , ,

(more…)

 

Kisah Raja Dawud dan Small Claim Court di Indonesia

Filed under: hukum — ayunp @ 6:32 am
Tags: , , ,

hukumpedia-scc

Alkisah, hiduplah seorang raja bernama Dawud. Dia diberikan karunia berupa hikmah dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan perselisihan. Suatu hari, dia dikejutkan dengan kedatangan dua laki-laki ke kediamannya. Kedua laki-laki itu datang dengan cara yang tidak biasa. Mereka masuk ke rumah sang raja dengan cara memanjat.

Awalnya, Dawud merasa khawatir dengan kedatangan mereka. Namun, mereka menjelaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk meminta putusan atas sebuah perkara. Dawud mulai mendengarkan keterangan laki-laki pertama,”Sesungguhnya saudaraku ini mempunyai sembilan puluh sembilan ekor kambing betina dan aku mempunyai seekor saja.” Kemudian, Dawud juga mendengar keterangan laki-laki kedua, “Serahkanlah kambingmu (yang seekor itu) dan dia mengalahkan aku dalam perdebatan.” Setelah mendengar keterangan kedua belah pihak (audi et alteram partem), Dawud memutuskan bahwa laki-laki yang mempunyai kambing lebih banyak telah berbuat zalim kepada laki-laki yang hanya mempunyai seekor seekor kambing.

Pembaca yang budiman, kisah Raja Dawud di atas adalah petikan Surat Shad ayat 20-24. Ketika membaca ayat-ayat tersebut, penulis teringat akan konsep small claim court. Secara sederhana, small claim court adalah peradilan perdata yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang bernilai kecil. Bahkan, institusi peradilan tertinggi di negeri ini, Mahkamah Agung, menyebut small claim court sebagai pengadilan rakyat. Mengapa demikian? Karena small claim court merupakan  pengadilan konsiliasi bagi masyarakat yang sangat membutuhkan suatu lembaga penyelesaian sengketa yang tidak memerlukan biaya tinggi dan dilakukan dengan proses yang cepat. Lebih lanjut,  tanggung jawab utama dari small claim court adalah untuk melaksanakan keadilan.

Tahun 2014 ini adalah tahun yang penting bagi keberadaan small claim court di Indonesia. Pasalnya, Mahkamah Agung akan mengeluarkan peraturan yang mendukung keberadaan pengadilan ini. Menurut institusi pengadilan tertinggi ini, keberadaan small claim court  amat penting untuk menunjang era perdagangan bebas ASEAN di tahun 2015. Diduga kuat,  banyak sengketa perdata di bidang bisnis yang akan lahir di era tersebut dan berujung hingga ke pengadilan.

Jika berkaca pada kisah Raja Dawud di atas, maka keberadaan small claim court memiliki tujuan yang lebih dari sekadar menunjang era perdagangan bebas. Small claim court adalah ‘alat’ bagi hakim sebagai salah satu penguasa negara untuk melindungi sekecil apapun hak-hak rakyat yang dirampas.  Persis seperti apa yang dilakukan Raja Dawud sebagai entitas penguasa negara dalam memutus perkara yang hanya bernilai ‘seekor kambing’. Bayangkan, hak rakyat terhadap ‘seekor kambing’ saja sudah dipikirkan oleh negara, apalagi hak rakyat yang nilainya lebih besar dari itu namun masih dalam skala yang kecil? Selain itu, small claim court adalah ‘rumah’ bagi rakyat untuk bersungguh-sungguh memperjuangkan hak-haknya yang dirampas. Mirip seperti apa yang dilakukan oleh dua orang lelaki yang memanjat rumah rajanya untuk memperjuangkan kepemilikan ‘seekor kambing’.

Penulis amat mendukung keberadaan small claim court di negeri ini. Bagaimana dengan Anda, pembaca yang budiman?

Sumber

http://news.detik.com/read/2014/04/07/141632/2547777/10/ma-gagas-pengadilan-rakyat-untuk-kasus-perdata-dengan-nilai-gugatan-kecil?nd771104bcj

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52a4ec8d18092/ma-bakal-terbitkan-perma-ismall-claim-court-i

Catatan: artikel ini dibuat sebelum ada Peraturan MA mengenai tata cara gugatan sederhana. Alhamdulillah, saat ini di Indonesia sudah dikenal  dan dipraktikkab mekanisme small claim court. Artikel ini menjadi konten terbaik hukumpedia bulan Juni 2014.

 

 

 

Selamat Tinggal hukumpedia

Filed under: hukum — ayunp @ 6:24 am
Tags: ,

Hiks, karena sebentar lagi blog keroyokan favorit saya, yaitu hukumpedia.com, mau tutup, jadi izin ya untuk posting ulang beberapa tulisan saya di sana ke blog ini.

Alhamdulillah, hukumpedia.com menjadi bagian penting dari portofolio menulis saya. Karena tulisan saya di sana berhasil menjadi konten terbaik sebanyak dua kali. Selain itu, di hukumpedia.com saya bebas menulis konten-konten berbau hukum secara bebas dengan bahasa sehari-hari. Supaya hukum itu lebih dekat sama masyarakat. Lebih membumi gitu 🙂

Sedih waktu dengar hukumpedia mau ditutup. Jadi, kalo mau kirim opini, ya harus ke hukumonline.com sebagai ‘ibu’ dari hukumpedia. Nggak masalah sih. Namun harus lebih perhatikan isi tulisannya. Nggak boleh sembarangan menulis supaya bisa dimuat.

 

Biarkan Pancasila ‘Hidup’ Maret 28, 2013

Filed under: hukum — ayunp @ 3:27 pm
Tags: ,

Kini, Pancasila kembali ramai diperbincangkan. Setelah ‘bertahan’ sekian lama di lisan para peserta upacara, setelah ‘berdiam’ dalam perut burung garuda di puncak dinding bangunan, Pancasila kembali hadir memenuhi ruang-ruang berita. Banyak yang berkomentar. Ada yang pro, ada pula yang kontra. Semua membahas hal ini: Pancasila sebagai asas tunggal dalam organisasi massa (ormas).

Berbagai ormas yang berasas tertentu merasa gelisah. Jika teks ‘Pancasila  sebagai asas tunggal’ benar-benar dicantumkan dalam undang-undang, maka keberadaan ormas itu akan terancam. Terancam dibekukan dan dibubarkan. Terancam tak dapat lagi beraktivitas untuk menyemarakkan negeri tercinta ini. Hmmm, mungkinkah Pancasila ‘setega’ itu? Bukankah Pancasila itu alat pemersatu? Bukankah Pancasila itu penjamin kebebasan untuk berorganisasi?

Saya yakin, Pancasila masih menjadi alat pemersatu. Pancasila juga bukanlah pengekang bagi kebebasan berorganisasi di negeri tercinta ini. Dengan dibalut semangat ‘Bhineka Tunggal Ika’, Pancasila adalah identitas keIndonesiaan, apapun ‘baju pemikiran’ yang dipakai oleh setiap ormas. Dengan didukung semangat ‘Persatuan Indonesia’, Pancasila adalah pengikat keIndonesiaan agar setiap ormas menyadari bahwa mereka adalah bagian dari Indonesia. Memang nampak ideal. Mungkinkah diwujudkan?

Jawabannya, mungkin! Lalu, bagaimana caranya? Mudah saja. Tak perlu menjadikan Pancasila sebagai teks hukum. Mengapa? Teks hukum itu rawan pelanggaran! Coba lihat, sudah berapa banyak teks hukum yang dilanggar di negeri ini? Tegakah kita jika nantinya Pancasila hanya terlihat indah di atas kertas namun tak jua dilaksanakan? Tegakah kita jika nantinya Pancasila hanya tersusun rapi tanpa terpatri rapi di sanubari? Tegakah kita jika nantinya Pancasila hanya ‘manis di bibir’ namun ‘pahit di implementasi’?

Biarkan Pancasila hidup menjadi perilaku hukum bagi setiap ormas. Biarkan kemudian perilaku hukum itu terwujud dalam semangat untuk menghidupkan Pancasila di sanubari mereka. Biarkan perilaku hukum itu tercurah dalam pengejawantahan nilai-nilai Pancasila pada setiap aktivitas mereka. Bukankah Ketuhanan Yang Maha Esa, keadilan, keberadaban, persatuan, musyawarah mufakat, adalah semangat dan nilai-nilai yang universal dan manusiawi juga? Selama sebuah ormas bertujuan mulia, mustahil semangat dan nilai-nilai itu tak dikenal oleh mereka…

Meniatkan seluruh aktivitas ormas untukNya saja, bukan semata untuk mencari popularitas tak nyata, adalah perwujudan semangat ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Perwujudan nilai keadilan dan keberadaban adalah dengan menempatkan suatu hal yang berkaitan dengan ormas secara proporsional, patut, dan wajar. Sedangkan perwujudan persatuan adalah berusaha sekuat tenaga menghindari konflik dengan ormas lain yang akan berujung pada retaknya keutuhan negeri. Kemudian, mengedepankan soliditas internal dan eksternal ormas dalam bingkai musyawarah mufakat adalah perwujudan nilai agar tercapai hikmat dan kebijaksanaan.

Jadi, biarkan saja nilai dan semangat Pancasila itu hidup, kemudian bertransformasi menjadi ‘perilaku hukum’ yang menjiwai seluruh aktivitas ormas…

Bisakah?

 

lomba blog pusaka indonesia 2013